LPPM Adakan Sosialisasi Bantuan LITAPDIMAS KEMENAG RI

Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PTIQ Jakarta melakukan sosialisasi bantuan penelitian Litapdimas tahun anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB di Ruang Sidang PTIQ Jakarta. Hadir sebagai narasumber adalah Kasubtim Pengabdian kepada Masyarakat Subdit Litapdimas Kemenag RI, Dr. Amiruddin Kuba, S.Ag, MA. CWC.
Menurut Ketua LPPM, Dr. Aas Siti Shalichah, M.Pd, menyebutkan jika kegiatan tersebut mendapatkan antusias dari para dosen. Hal itu dibuktikan dengan adanya 30 kuota yang tersedia, tetapi yang daftar hingga mencapai 55 orang. Baginya, ini menandakan perhatian para dosen terhadap urgensi Litapdimas di lingkungan PTIQ.
“Sosialisasi penelitian dari Kasubdit Litapdimas Kemenag RI ini merupakan salah satu program setrategis LPPM. Selain ada program-program LPPM lainnya seperti ada pendampingan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di beberapa kota, program pengabdian di Malaysia, program pengabdian di Jepang, dll. Kami mengupayan semua program bisa terlaksana dan berdamapak baik untuk kualitas PTIQ,” tegasnya.
Adapun komitmen dari Dr. Amirudin Kuba, S.Ag, MA. CWC agenda tersebut merupakan rentetan dari upaya sosialisasi di berbagai daerah di Indonesia yang selama ini sudah terlaksana di beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Jawa dan lainnya. Dia juga menyampaikan jika sosialisasi ini tidak hanya pada bidang penelitian, tetapi juga pengabdian dan publikasi. Namun untuk bidang pengabdian dan publikasi baru dibuka pada awal Februari tahun 2025.
Dia juga menegaskan jika pengusul harus memahami Juknis yang telah ditentukan oleh Litapdimas. Di antaranya harus memahami tema prioritas, jenis klaster dan komponen penelitian. Selain memahami unsur tersebut, pengusul juga akan mengalami tahapan seleksi, prosedur penelitian, dan penggunaan anggaran secara transparan.

“Adapun aturan untuk proposal kolaborasi internasional, maka harus bersama dengan Perguruan Tinggi rekanan atau yang sudah punya MOu. Namun hal ini masuk dalam kategori diutamakan,” paparnya.
Litapdimas tahun ini membuka kurang lebih 10 kluster, dan dibedakan secara jelas lembaga pembiayaannnya. Sehingga ada klaster-klaster yang hanya untuk dosen PTKIS, paling tidak mendapatkan peluang masuk pada 7 klaster. Untuk klaster antar lembaga perguruan tinggi, memang harus ada unsur luar perguruan baik yang berasal dari PTKIS-PTKIN atau PTU/BRIN. Sedangkan untuk kolaborasi internasional diutaman dengan kampus yang sudah punya Mou dengan kampus terkait, tetapi kalau tidak ada Mou, tidak ada masalah.
Dr. Amiruddin Kuba juga menyampaikan Maksimal Similarity proposal terpilih maksimal hanya 20%. Ketentuan tersebut berbeda jauh dengan similarity tahun-tahun sebelumnya yang bisa 35%. Kemudian untuk tahap pencairan, kebijakan baru tahun ini proposal yang mendapatkan pembiayaan di bawah 100 juta akan dicairkan 100% di awal. Sedangkan untuk proposal yang nominalnya lebih dari itu, akan dicairkan secara bertahap, yaitu 70% di awal dan 30% di akhir. Dan skema itu berlaku untuk klaster penelitian, pengabdian dan publikasi. (Afa)